HUKUM dan TEORI ILMIAH (Dasar-Dasar Sains)
Terbentuknya Hukum Ilmiah
Hukum alam berisi
gambaran umum mengenai (1) bagaimana pola keteraturan alam dan (2) bagaimana
dinamika pada keteraturan itu. Manusia mengerti bahwa hukum alam dibentuk dalam
kerangka ide pencarian keteraturan di alam. Tingkatan yang paling tinggi dalam
pencarian pengetahuan adalah know why
(prinsip sebab akibat). Prinsip sebab-akibat lahir dengan melibatkan pemikiran
dan analisis mendalam, sehingga sampai kerumusan hukum.
Hukum
alam merupakan keteraturan di dalam. Prinsip-prinsp hokum alam dasarnya yaitu
urutan langkah untuk mengamati gejala alam yang di kondisikan, mengakibatkan
hukum mempunyai tingkat determinasi yang tinggi karena memberikan aksi ke alam.
Hukum alam dapat di hasilkan dari pengamatan akan objek gejala alam dan semua
proses berpikir, setelah itu terdapat objek, gejala, metode, hasil, ini
merupakan rangkaian logis yang di atur oleh hukum sebab-akibat. Jika ada banyak
penyebab dari gejala maka diusahakan membuat klasifikasi faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Banyaknya
faktor yang di gabungkan ke dalam suatu hukum akan mempersempit ruang kerja
hukum tersebut sehinggga wilayahnya menjadi lebih spesifik, dan memerlukan
penjelasan lebih banyak faktor. Namun, kelebihan parameter yang dapat diungkap
sampai saat itu dan di perhitungkan ke dalam hukum tersebut. Semakin lama hukum
akan semakin spesifik dengan ditemukannya parameter baru yang sebelumnya tidak
diperhitunhkan atau luput dari perhatian.
Jika
hukum alam diterapkan ke dalam lapangan berbeda maka akan terjadi kesalahan
yang fatal. Seperti kesalahan di zaman keemasan perkembangan sains empiris
dahulu.
A. Sifat-Sifat
Hukum Alam
Sepanjang sejarah para
ilmuan berusaha mengumpulkan data dan merumuskannya ke dalam bentuk hukum untuk
digunakan mendasari penjelasan penemuan di lapangan spesifik yang merupakan
turunan dari lapangan sains. Parameter baru akan masuk ke dalam rumusan baru
dan sifatnya lebih spesifik karena hukum ini dibatasi parameter baru.
Sifat dari hukum ilmu alam adalah:
·
Bersifat netral dan tidak
diperuntukkan bagi prioritas golongan pengguna tertentu
Artinya semua orang dapat
memanfaatkan hukum ilmu alam, dan juga dapat menyalahgunakan hukum ilmu alam.
Itu dikarenakan sifatnya yang netral atau tidak memihak siapapun yang meneliti
atau menggunakan hukum tersebut.
·
Bersifat universal
Artinya dapat berlaku dimana saja
·
Sifat lebih pasti
Kepastian hukum dapat dibuktikan
dengan kemampuan hukum tersebut menjelaskan gejala yang sama dari waktu ke
waktu. Kepastian hukum diperkuat dengan fakta baru yang diperoleh dari analisis
dan perlakuan terhadap objek di alam
Dalam hal kepastiannya,
hukum tidak sama dengan hipotesis. Hipotesis merupakan langkah menuju
dirumuskannya teori dan kemudian hukum. Hipotesis yang berdasarkan hukum yang kuat
biasanya terbukti setelah dilakukannya penelitian oleh ilmuan. Dengan demikian
tahap merumuskan hipotesis juga mengacu pada hukum lain yang sedang berlaku
saat itu. Tidak ada hukum yang lahir secara tiba-tiba tanpa ada hukum lain yang
mendukungnya.
B. Teori
dan Hukum Ilmiah
Teori adalah pernyataan
yang menerangkan sesuatu mengenai alam maupun gejala alam berdasarkan
prinsip-prinsip bebas dan bukan berdasarkan fenomena itu sendiri atau merupakan
kumpulan hasil untuk menjelaskan fenomena itu sendiri (Oxford Dictionary of Current English). Teori masih perlu dibuktikan
kebenarannya dengan percobaan maupun pemikiran. Dalam ilmu matematika teori
merupakan proposisi yang harus dibuktikan dengan serangkaian pemikiran.
Sehingga dalam hal ini, teori merupakan kebenaran baru yang akan dibangun dari
kebenaran baru yang sudah ada.
Beberapa teori memang
dijadikan dasar untuk menyusun hipotesis jika didapati gejala baru dari alam,
namun hal itujuga berarti bahwa hipotesis ini menguji kebenaran teori tersebut.
Hal itu sesuai dengan teori fabilisme dari Karl Poppper. Jika dalam pengamatan
baru didapati hal-hal yang bertentangan dengan teori yang sudah ada dan setelah
melakukan serangkaian uji coba serta analisis hal yang sama masih didapat
kembali, maka kebenaran teori tersebut harus dipertanyakan dan harus ada
pengkajian mendalam. Bisa saja teori yang sudah ada tidak menyertakan parameter
penting yang seharusnya ada.
Hukum ilmiah sifatnya
lebih pasti dan dikatakan sangat tangguh dan tidak rentan. Itu dikarenakan
hukum ilmiah menerangkan kepastian alam yang umum dan sudah melalui tahap uji
yang sangat lama dan mendetail. Contohnya hukum kekekalan massa yang tidak
dapat dibantah karena memang demikian adanya dan sifatnya sangat umum serta
menjelaskan/memayungi sekian banyak teori.
C. Hukum
dan Prediksi Ilmiah
Hukum yang telah
dirumuskan harus dapat digunakan untuk memprediksi gejala alam yang termasuk di
dalam hukum tersebut. Fungsi hukum dalam dunia sains adalah untuk memperkirakan
gejala yang akan terjadi setelah sistem diberi perlakuan tertentu. Contohnya
dalam meramalkan cuaca dan iklim digunakan parameter-parameter dalam ilmu
meteorologi. Dengan demikian manusia dapat mengantisipasi gejala alam yang
dapat merugikan kehidupan manusia sendiri.
Fungsi lainnya manusia
juga merancang dan menciptakan gejala alam baru. Misalnya ilmuan menggunakan
hukum ilmu alam untuk menciptakan teknologi, sedangkan pabrik televisi dalam
membuat pesawat televisi/monitor televisi menggunakan prinsip dan hukum fisika
secara mendalam. Aplikasi sains ke dalam teknologi membuat penggunaan hukum
untuk meramal gejala alam atau membuat benda buatan untuk menerapkan hukum ilmu
alam dasar.
Di lain pihak hukum dan
teori mengenai gejala alam merupakan sarana penghubung dalam perkembangan ilmu
pengetahuan. Untuk merumuskan hukum baru harus didasarkan pada hukum yang sudah
ada sebelumnya. Hukum baru merupakan sintesis parameter dalam hukum yang sudah
ada. Hukum baru dalam sains biasanya lebih spesifik dan lebih banyak
parameternya daripada hukum sebelumnya. Dengan demikian semakin spesifik suatu
ilmu akan semakin banyak parameter penyusun hukum dan teorinya serta semakin
sempit lapangan klaimnya.
D. Dari
Ketidakteraturan sampai menjadi Hukum
Hukum
merupakan hasil pengolahan hipotesis, dan hipotesis ini berawal dari pengamatan
manusia akan objek alam. Pengamatan demi pengamatan dikumpulkan dan
diklasifikasikan menurut parameter tertentu, kemudian dibuatkan hipotesis yang
harus diuji dan dieksplorasi lebih lanjut sampai menjadi teori tertentu. Teori
juga harus diuji dan diverivikasi untuk sampai pada perumusan hukum yang lebih
pasti. Ciri khas hukum yang sudah dirumuskan adalah bahwa hukum tersebut dapat
digunakan untuk memprediksi gejala yang akan datang dan juga dapat digunakan
untuk mengatur alam.
Dengan
demikian hukum merupakan hasil pengorganisasian manusia baik secara nyata
maupun abstrak terhadap gejala alam yang semula tidak teratur karena diamati
dari gejala tunggal yang dikumpulkan dengan gejala tunggal yang sejenis. Dengan
kata lain, dari ketidakteraturan fakta dapat dirumuskan menjadi rumusan
universal yang merupakan bentuk yang lebih teratur dari alam.
sumber : Dra. Surjani Wonorahardjo,Ph.D. Buku Dasar-Dasar Sains menciptakan masyarakat sadar sains
Komentar
Posting Komentar