Terbentuknya Hukum Ilmiah (Dasar-Dasar Sains)
Terbentuknya Hukum Ilmiah
Hukum alam
berisi gambaran umum mengenai (1) bagaimana pola keteraturan alam dan (2)
bagaimana dinamika pada keteraturan itu. Manusia mengerti bahwa hukum alam
dibentuk dalam kerangka ide pencarian keteraturan di alam. Tingkatan yang
paling tinggi dalam pencarian pengetahuan adalah know why (prinsip sebab akibat). Prinsip sebab-akibat lahir
dengan melibatkan pemikiran dan analisis mendalam, sehingga sampai kerumusan
hukum.
Hukum alam merupakan keteraturan di dalam. Prinsip-prinsp hokum alam
dasarnya yaitu urutan langkah untuk mengamati gejala alam yang di kondisikan,
mengakibatkan hukum mempunyai tingkat determinasi yang tinggi karena memberikan
aksi ke alam. Hukum alam dapat di hasilkan dari pengamatan akan objek gejala
alam dan semua proses berpikir, setelah itu terdapat objek, gejala, metode,
hasil, ini merupakan rangkaian logis yang di atur oleh hukum sebab-akibat. Jika
ada banyak penyebab dari gejala maka diusahakan membuat klasifikasi faktor-faktor
yang mempengaruhinya.
Banyaknya faktor yang di gabungkan ke dalam suatu hukum akan
mempersempit ruang kerja hukum tersebut sehinggga wilayahnya menjadi lebih
spesifik, dan memerlukan penjelasan lebih banyak faktor. Namun, kelebihan
parameter yang dapat diungkap sampai saat itu dan di perhitungkan ke dalam
hukum tersebut. Semakin lama hukum akan semakin spesifik dengan ditemukannya
parameter baru yang sebelumnya tidak diperhitunhkan atau luput dari perhatian.
Jika hukum alam diterapkan ke dalam lapangan berbeda maka akan terjadi
kesalahan yang fatal. Seperti kesalahan di zaman keemasan perkembangan sains
empiris dahulu.
A. Sifat-Sifat
Hukum Alam
Sepanjang
sejarah para ilmuan berusaha mengumpulkan data dan merumuskannya ke dalam
bentuk hukum untuk digunakan mendasari penjelasan penemuan di lapangan spesifik
yang merupakan turunan dari lapangan sains. Parameter baru akan masuk ke dalam
rumusan baru dan sifatnya lebih spesifik karena hukum ini dibatasi parameter
baru.
Sifat dari hukum ilmu alam adalah:
·
Bersifat netral dan
tidak diperuntukkan bagi prioritas golongan pengguna tertentu
Artinya semua orang dapat
memanfaatkan hukum ilmu alam, dan juga dapat menyalahgunakan hukum ilmu alam.
Itu dikarenakan sifatnya yang netral atau tidak memihak siapapun yang meneliti
atau menggunakan hukum tersebut.
·
Bersifat universal
Artinya dapat berlaku dimana saja
·
Sifat lebih pasti
Kepastian hukum dapat dibuktikan
dengan kemampuan hukum tersebut menjelaskan gejala yang sama dari waktu ke
waktu. Kepastian hukum diperkuat dengan fakta baru yang diperoleh dari analisis
dan perlakuan terhadap objek di alam
Dalam hal
kepastiannya, hukum tidak sama dengan hipotesis. Hipotesis merupakan langkah
menuju dirumuskannya teori dan kemudian hukum. Hipotesis yang berdasarkan hukum
yang kuat biasanya terbukti setelah dilakukannya penelitian oleh ilmuan. Dengan
demikian tahap merumuskan hipotesis juga mengacu pada hukum lain yang sedang
berlaku saat itu. Tidak ada hukum yang lahir secara tiba-tiba tanpa ada hukum
lain yang mendukungnya.
B. Teori
dan Hukum Ilmiah
Teori adalah
pernyataan yang menerangkan sesuatu mengenai alam maupun gejala alam
berdasarkan prinsip-prinsip bebas dan bukan berdasarkan fenomena itu sendiri
atau merupakan kumpulan hasil untuk menjelaskan fenomena itu sendiri (Oxford Dictionary of Current English).
Teori masih perlu dibuktikan kebenarannya dengan percobaan maupun pemikiran. Dalam
ilmu matematika teori merupakan proposisi yang harus dibuktikan dengan
serangkaian pemikiran. Sehingga dalam hal ini, teori merupakan kebenaran baru
yang akan dibangun dari kebenaran baru yang sudah ada.
Beberapa teori
memang dijadikan dasar untuk menyusun hipotesis jika didapati gejala baru dari
alam, namun hal itujuga berarti bahwa hipotesis ini menguji kebenaran teori
tersebut. Hal itu sesuai dengan teori fabilisme dari Karl Poppper. Jika dalam
pengamatan baru didapati hal-hal yang bertentangan dengan teori yang sudah ada
dan setelah melakukan serangkaian uji coba serta analisis hal yang sama masih
didapat kembali, maka kebenaran teori tersebut harus dipertanyakan dan harus
ada pengkajian mendalam. Bisa saja teori yang sudah ada tidak menyertakan
parameter penting yang seharusnya ada.
Hukum ilmiah
sifatnya lebih pasti dan dikatakan sangat tangguh dan tidak rentan. Itu
dikarenakan hukum ilmiah menerangkan kepastian alam yang umum dan sudah melalui
tahap uji yang sangat lama dan mendetail. Contohnya hukum kekekalan massa yang
tidak dapat dibantah karena memang demikian adanya dan sifatnya sangat umum
serta menjelaskan/memayungi sekian banyak teori.
C. Hukum
dan Prediksi Ilmiah
Hukum yang telah
dirumuskan harus dapat digunakan untuk memprediksi gejala alam yang termasuk di
dalam hukum tersebut. Fungsi hukum dalam dunia sains adalah untuk memperkirakan
gejala yang akan terjadi setelah sistem diberi perlakuan tertentu. Contohnya
dalam meramalkan cuaca dan iklim digunakan parameter-parameter dalam ilmu
meteorologi. Dengan demikian manusia dapat mengantisipasi gejala alam yang
dapat merugikan kehidupan manusia sendiri.
Fungsi lainnya
manusia juga merancang dan menciptakan gejala alam baru. Misalnya ilmuan
menggunakan hukum ilmu alam untuk menciptakan teknologi, sedangkan pabrik
televisi dalam membuat pesawat televisi/monitor televisi menggunakan prinsip
dan hukum fisika secara mendalam. Aplikasi sains ke dalam teknologi membuat
penggunaan hukum untuk meramal gejala alam atau membuat benda buatan untuk
menerapkan hukum ilmu alam dasar.
Di lain pihak
hukum dan teori mengenai gejala alam merupakan sarana penghubung dalam
perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk merumuskan hukum baru harus didasarkan
pada hukum yang sudah ada sebelumnya. Hukum baru merupakan sintesis parameter
dalam hukum yang sudah ada. Hukum baru dalam sains biasanya lebih spesifik dan
lebih banyak parameternya daripada hukum sebelumnya. Dengan demikian semakin
spesifik suatu ilmu akan semakin banyak parameter penyusun hukum dan teorinya
serta semakin sempit lapangan klaimnya.
D. Dari
Ketidakteraturan sampai menjadi Hukum
Hukum merupakan hasil pengolahan hipotesis, dan
hipotesis ini berawal dari pengamatan manusia akan objek alam. Pengamatan demi
pengamatan dikumpulkan dan diklasifikasikan menurut parameter tertentu,
kemudian dibuatkan hipotesis yang harus diuji dan dieksplorasi lebih lanjut
sampai menjadi teori tertentu. Teori juga harus diuji dan diverivikasi untuk
sampai pada perumusan hukum yang lebih pasti. Ciri khas hukum yang sudah
dirumuskan adalah bahwa hukum tersebut dapat digunakan untuk memprediksi gejala
yang akan datang dan juga dapat digunakan untuk mengatur alam.
Dengan demikian hukum merupakan hasil
pengorganisasian manusia baik secara nyata maupun abstrak terhadap gejala alam
yang semula tidak teratur karena diamati dari gejala tunggal yang dikumpulkan
dengan gejala tunggal yang sejenis. Dengan kata lain, dari ketidakteraturan
fakta dapat dirumuskan menjadi rumusan universal yang merupakan bentuk yang
lebih teratur dari alam.
Komentar
Posting Komentar