Terbentuknya Hukum Ilmiah (Dasar-Dasar Sains)

Terbentuknya Hukum Ilmiah
Hukum alam berisi gambaran umum mengenai (1) bagaimana pola keteraturan alam dan (2) bagaimana dinamika pada keteraturan itu. Manusia mengerti bahwa hukum alam dibentuk dalam kerangka ide pencarian keteraturan di alam. Tingkatan yang paling tinggi dalam pencarian pengetahuan adalah know why (prinsip sebab akibat). Prinsip sebab-akibat lahir dengan melibatkan pemikiran dan analisis mendalam, sehingga sampai kerumusan hukum.
Hukum alam merupakan keteraturan di dalam. Prinsip-prinsp hokum alam dasarnya yaitu urutan langkah untuk mengamati gejala alam yang di kondisikan, mengakibatkan hukum mempunyai tingkat determinasi yang tinggi karena memberikan aksi ke alam. Hukum alam dapat di hasilkan dari pengamatan akan objek gejala alam dan semua proses berpikir, setelah itu terdapat objek, gejala, metode, hasil, ini merupakan rangkaian logis yang di atur oleh hukum sebab-akibat. Jika ada banyak penyebab dari gejala maka diusahakan membuat klasifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Banyaknya faktor yang di gabungkan ke dalam suatu hukum akan mempersempit ruang kerja hukum tersebut sehinggga wilayahnya menjadi lebih spesifik, dan memerlukan penjelasan lebih banyak faktor. Namun, kelebihan parameter yang dapat diungkap sampai saat itu dan di perhitungkan ke dalam hukum tersebut. Semakin lama hukum akan semakin spesifik dengan ditemukannya parameter baru yang sebelumnya tidak diperhitunhkan atau luput dari perhatian.
Jika hukum alam diterapkan ke dalam lapangan berbeda maka akan terjadi kesalahan yang fatal. Seperti kesalahan di zaman keemasan perkembangan sains empiris dahulu.


A.      Sifat-Sifat Hukum Alam
Sepanjang sejarah para ilmuan berusaha mengumpulkan data dan merumuskannya ke dalam bentuk hukum untuk digunakan mendasari penjelasan penemuan di lapangan spesifik yang merupakan turunan dari lapangan sains. Parameter baru akan masuk ke dalam rumusan baru dan sifatnya lebih spesifik karena hukum ini dibatasi parameter baru.

Sifat dari hukum ilmu alam adalah:
·           Bersifat netral dan tidak diperuntukkan bagi prioritas golongan pengguna tertentu
Artinya semua orang dapat memanfaatkan hukum ilmu alam, dan juga dapat menyalahgunakan hukum ilmu alam. Itu dikarenakan sifatnya yang netral atau tidak memihak siapapun yang meneliti atau menggunakan hukum tersebut.
·           Bersifat universal
Artinya dapat berlaku dimana saja
·           Sifat lebih pasti
Kepastian hukum dapat dibuktikan dengan kemampuan hukum tersebut menjelaskan gejala yang sama dari waktu ke waktu. Kepastian hukum diperkuat dengan fakta baru yang diperoleh dari analisis dan perlakuan terhadap objek di alam

Dalam hal kepastiannya, hukum tidak sama dengan hipotesis. Hipotesis merupakan langkah menuju dirumuskannya teori dan kemudian hukum. Hipotesis yang berdasarkan hukum yang kuat biasanya terbukti setelah dilakukannya penelitian oleh ilmuan. Dengan demikian tahap merumuskan hipotesis juga mengacu pada hukum lain yang sedang berlaku saat itu. Tidak ada hukum yang lahir secara tiba-tiba tanpa ada hukum lain yang mendukungnya.

B.       Teori dan Hukum Ilmiah
Teori adalah pernyataan yang menerangkan sesuatu mengenai alam maupun gejala alam berdasarkan prinsip-prinsip bebas dan bukan berdasarkan fenomena itu sendiri atau merupakan kumpulan hasil untuk menjelaskan fenomena itu sendiri (Oxford Dictionary of Current English). Teori masih perlu dibuktikan kebenarannya dengan percobaan maupun pemikiran. Dalam ilmu matematika teori merupakan proposisi yang harus dibuktikan dengan serangkaian pemikiran. Sehingga dalam hal ini, teori merupakan kebenaran baru yang akan dibangun dari kebenaran baru yang sudah ada.
Beberapa teori memang dijadikan dasar untuk menyusun hipotesis jika didapati gejala baru dari alam, namun hal itujuga berarti bahwa hipotesis ini menguji kebenaran teori tersebut. Hal itu sesuai dengan teori fabilisme dari Karl Poppper. Jika dalam pengamatan baru didapati hal-hal yang bertentangan dengan teori yang sudah ada dan setelah melakukan serangkaian uji coba serta analisis hal yang sama masih didapat kembali, maka kebenaran teori tersebut harus dipertanyakan dan harus ada pengkajian mendalam. Bisa saja teori yang sudah ada tidak menyertakan parameter penting yang seharusnya ada.
Hukum ilmiah sifatnya lebih pasti dan dikatakan sangat tangguh dan tidak rentan. Itu dikarenakan hukum ilmiah menerangkan kepastian alam yang umum dan sudah melalui tahap uji yang sangat lama dan mendetail. Contohnya hukum kekekalan massa yang tidak dapat dibantah karena memang demikian adanya dan sifatnya sangat umum serta menjelaskan/memayungi sekian banyak teori.

C.       Hukum dan Prediksi Ilmiah
Hukum yang telah dirumuskan harus dapat digunakan untuk memprediksi gejala alam yang termasuk di dalam hukum tersebut. Fungsi hukum dalam dunia sains adalah untuk memperkirakan gejala yang akan terjadi setelah sistem diberi perlakuan tertentu. Contohnya dalam meramalkan cuaca dan iklim digunakan parameter-parameter dalam ilmu meteorologi. Dengan demikian manusia dapat mengantisipasi gejala alam yang dapat merugikan kehidupan manusia sendiri.
Fungsi lainnya manusia juga merancang dan menciptakan gejala alam baru. Misalnya ilmuan menggunakan hukum ilmu alam untuk menciptakan teknologi, sedangkan pabrik televisi dalam membuat pesawat televisi/monitor televisi menggunakan prinsip dan hukum fisika secara mendalam. Aplikasi sains ke dalam teknologi membuat penggunaan hukum untuk meramal gejala alam atau membuat benda buatan untuk menerapkan hukum ilmu alam dasar.
Di lain pihak hukum dan teori mengenai gejala alam merupakan sarana penghubung dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Untuk merumuskan hukum baru harus didasarkan pada hukum yang sudah ada sebelumnya. Hukum baru merupakan sintesis parameter dalam hukum yang sudah ada. Hukum baru dalam sains biasanya lebih spesifik dan lebih banyak parameternya daripada hukum sebelumnya. Dengan demikian semakin spesifik suatu ilmu akan semakin banyak parameter penyusun hukum dan teorinya serta semakin sempit lapangan klaimnya.

D.      Dari Ketidakteraturan sampai menjadi Hukum
Hukum merupakan hasil pengolahan hipotesis, dan hipotesis ini berawal dari pengamatan manusia akan objek alam. Pengamatan demi pengamatan dikumpulkan dan diklasifikasikan menurut parameter tertentu, kemudian dibuatkan hipotesis yang harus diuji dan dieksplorasi lebih lanjut sampai menjadi teori tertentu. Teori juga harus diuji dan diverivikasi untuk sampai pada perumusan hukum yang lebih pasti. Ciri khas hukum yang sudah dirumuskan adalah bahwa hukum tersebut dapat digunakan untuk memprediksi gejala yang akan datang dan juga dapat digunakan untuk mengatur alam.
Dengan demikian hukum merupakan hasil pengorganisasian manusia baik secara nyata maupun abstrak terhadap gejala alam yang semula tidak teratur karena diamati dari gejala tunggal yang dikumpulkan dengan gejala tunggal yang sejenis. Dengan kata lain, dari ketidakteraturan fakta dapat dirumuskan menjadi rumusan universal yang merupakan bentuk yang lebih teratur dari alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM dan TEORI ILMIAH (Dasar-Dasar Sains)

Bioetanol

Pembuatan Bandeng Presto dalam Aplikasi Fisika